Sedekah dari Usaha yang Halal

Sumber Foto : irsofian.com
Inilah keutamaan sedekah dari usaha yang halal
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ
مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ فَإِنَّ اللهَ
يَقْبَلُهَا بِيَمِيْنِهِ ثُمَّ يُرَبِّيْهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّيْ
أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ.
“Barangsiapa yang bersedekah dengan sesuatu yang senilai dengan
sebutir kurma dari usaha yang halal, sedangkan Allah tidaklah menerima kecuali
yang thayyib (yang baik), maka Allah akan menerima sedekahnya dengan tangan
kanan-Nya kemudian mengembangkannya untuk pemiliknya seperti seorang di antara
kalian membesarkan kuda kecilnya hingga sedekah tersebut menjadi besar seperti
gunung.” (HR. Bukhari, no. 1410 dan Muslim, no. 1014)
Dalam riwayat lain disebutkan,
لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ
مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا
يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ
أَوْ أَعْظَمَ
“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil
kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan
tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda
atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu”
(HR. Muslim no. 1014).
Di sini disebutkan bersedekah dengan “‘adli tamroh” yaitu
semisal satu kurma atau senilai dengan sebutir kurma.
Disebutkan pula “tsumma yurobbiha” yaitu membuatnya menjadi
besar sampai berat dalam timbangan.
Al-faluwwu
dalam hadits yang dimaksud adalah anak kuda yang lepas dari induknya.
Sedekah itu menjadi besar seperti gunung, maksudnya beratnya
seperti gunung. Penyebutan tersebut punya maksud permisalan saja untuk menambah
pemahaman.
Ringkasnya hadits di atas punya maksud tentang pahala sedekah
walau dengan sebutir kurma akan dibalas dengan ganjaran seberat gunung. Namun
ingat sedekah ini bisa berlipat pahalanya asalkan diambil dari usaha yang
halal, bukan dari penghasilan yang haram.
Wallahu waliyyut taufiq, moga Allah beri taufik.
Referensi:
Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair
Ramdhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm. hlm. 53
Inilah keutamaan sedekah dari usaha yang halal.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Dalam riwayat lain disebutkan,
Di sini disebutkan bersedekah dengan “‘adli tamroh” yaitu semisal satu kurma atau senilai dengan sebutir kurma.
Disebutkan pula “tsumma yurobbiha” yaitu membuatnya menjadi besar sampai berat dalam timbangan.
Al-faluwwu dalam hadits yang dimaksud adalah anak kuda yang lepas dari induknya.
Sedekah itu menjadi besar seperti gunung, maksudnya beratnya seperti gunung. Penyebutan tersebut punya maksud permisalan saja untuk menambah pemahaman.
Ringkasnya hadits di atas punya maksud tentang pahala sedekah walau dengan sebutir kurma akan dibalas dengan ganjaran seberat gunung. Namun ingat sedekah ini bisa berlipat pahalanya asalkan diambil dari usaha yang halal, bukan dari penghasilan yang haram.
Wallahu waliyyut taufiq, moga Allah beri taufik.
Sumber : https://rumaysho.com/16994-sedekah-dari-usaha-yang-halal.html
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ
إِلاَّ الطَّيِّبَ فَإِنَّ اللهَ يَقْبَلُهَا بِيَمِيْنِهِ ثُمَّ
يُرَبِّيْهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّيْ أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، حَتَّى
تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ.
“Barangsiapa yang bersedekah dengan sesuatu yang senilai dengan
sebutir kurma dari usaha yang halal, sedangkan Allah tidaklah menerima
kecuali yang thayyib (yang baik), maka Allah akan menerima sedekahnya
dengan tangan kanan-Nya kemudian mengembangkannya untuk pemiliknya
seperti seorang di antara kalian membesarkan kuda kecilnya hingga
sedekah tersebut menjadi besar seperti gunung.” (HR. Bukhari, no. 1410 dan Muslim, no. 1014)Dalam riwayat lain disebutkan,
لاَ
يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا
اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ
أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ
“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil
kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut
dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia
membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal
gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014).Di sini disebutkan bersedekah dengan “‘adli tamroh” yaitu semisal satu kurma atau senilai dengan sebutir kurma.
Disebutkan pula “tsumma yurobbiha” yaitu membuatnya menjadi besar sampai berat dalam timbangan.
Al-faluwwu dalam hadits yang dimaksud adalah anak kuda yang lepas dari induknya.
Sedekah itu menjadi besar seperti gunung, maksudnya beratnya seperti gunung. Penyebutan tersebut punya maksud permisalan saja untuk menambah pemahaman.
Ringkasnya hadits di atas punya maksud tentang pahala sedekah walau dengan sebutir kurma akan dibalas dengan ganjaran seberat gunung. Namun ingat sedekah ini bisa berlipat pahalanya asalkan diambil dari usaha yang halal, bukan dari penghasilan yang haram.
Wallahu waliyyut taufiq, moga Allah beri taufik.
Referensi:
Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramdhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm. hlm. 53Sumber : https://rumaysho.com/16994-sedekah-dari-usaha-yang-halal.html
Inilah keutamaan sedekah dari usaha yang halal.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Dalam riwayat lain disebutkan,
Di sini disebutkan bersedekah dengan “‘adli tamroh” yaitu semisal satu kurma atau senilai dengan sebutir kurma.
Disebutkan pula “tsumma yurobbiha” yaitu membuatnya menjadi besar sampai berat dalam timbangan.
Al-faluwwu dalam hadits yang dimaksud adalah anak kuda yang lepas dari induknya.
Sedekah itu menjadi besar seperti gunung, maksudnya beratnya seperti gunung. Penyebutan tersebut punya maksud permisalan saja untuk menambah pemahaman.
Ringkasnya hadits di atas punya maksud tentang pahala sedekah walau dengan sebutir kurma akan dibalas dengan ganjaran seberat gunung. Namun ingat sedekah ini bisa berlipat pahalanya asalkan diambil dari usaha yang halal, bukan dari penghasilan yang haram.
Wallahu waliyyut taufiq, moga Allah beri taufik.
Sumber : https://rumaysho.com/16994-sedekah-dari-usaha-yang-halal.html
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ
إِلاَّ الطَّيِّبَ فَإِنَّ اللهَ يَقْبَلُهَا بِيَمِيْنِهِ ثُمَّ
يُرَبِّيْهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّيْ أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، حَتَّى
تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ.
“Barangsiapa yang bersedekah dengan sesuatu yang senilai dengan
sebutir kurma dari usaha yang halal, sedangkan Allah tidaklah menerima
kecuali yang thayyib (yang baik), maka Allah akan menerima sedekahnya
dengan tangan kanan-Nya kemudian mengembangkannya untuk pemiliknya
seperti seorang di antara kalian membesarkan kuda kecilnya hingga
sedekah tersebut menjadi besar seperti gunung.” (HR. Bukhari, no. 1410 dan Muslim, no. 1014)Dalam riwayat lain disebutkan,
لاَ
يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا
اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ
أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ
“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil
kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut
dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia
membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal
gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014).Di sini disebutkan bersedekah dengan “‘adli tamroh” yaitu semisal satu kurma atau senilai dengan sebutir kurma.
Disebutkan pula “tsumma yurobbiha” yaitu membuatnya menjadi besar sampai berat dalam timbangan.
Al-faluwwu dalam hadits yang dimaksud adalah anak kuda yang lepas dari induknya.
Sedekah itu menjadi besar seperti gunung, maksudnya beratnya seperti gunung. Penyebutan tersebut punya maksud permisalan saja untuk menambah pemahaman.
Ringkasnya hadits di atas punya maksud tentang pahala sedekah walau dengan sebutir kurma akan dibalas dengan ganjaran seberat gunung. Namun ingat sedekah ini bisa berlipat pahalanya asalkan diambil dari usaha yang halal, bukan dari penghasilan yang haram.
Wallahu waliyyut taufiq, moga Allah beri taufik.
Referensi:
Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramdhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm. hlm. 53Sumber : https://rumaysho.com/16994-sedekah-dari-usaha-yang-halal.html
Inilah keutamaan sedekah dari usaha yang halal.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Dalam riwayat lain disebutkan,
Di sini disebutkan bersedekah dengan “‘adli tamroh” yaitu semisal satu kurma atau senilai dengan sebutir kurma.
Disebutkan pula “tsumma yurobbiha” yaitu membuatnya menjadi besar sampai berat dalam timbangan.
Al-faluwwu dalam hadits yang dimaksud adalah anak kuda yang lepas dari induknya.
Sedekah itu menjadi besar seperti gunung, maksudnya beratnya seperti gunung. Penyebutan tersebut punya maksud permisalan saja untuk menambah pemahaman.
Ringkasnya hadits di atas punya maksud tentang pahala sedekah walau dengan sebutir kurma akan dibalas dengan ganjaran seberat gunung. Namun ingat sedekah ini bisa berlipat pahalanya asalkan diambil dari usaha yang halal, bukan dari penghasilan yang haram.
Wallahu waliyyut taufiq, moga Allah beri taufik.
Sumber : https://rumaysho.com/16994-sedekah-dari-usaha-yang-halal.html
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ
إِلاَّ الطَّيِّبَ فَإِنَّ اللهَ يَقْبَلُهَا بِيَمِيْنِهِ ثُمَّ
يُرَبِّيْهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّيْ أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، حَتَّى
تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ.
“Barangsiapa yang bersedekah dengan sesuatu yang senilai dengan
sebutir kurma dari usaha yang halal, sedangkan Allah tidaklah menerima
kecuali yang thayyib (yang baik), maka Allah akan menerima sedekahnya
dengan tangan kanan-Nya kemudian mengembangkannya untuk pemiliknya
seperti seorang di antara kalian membesarkan kuda kecilnya hingga
sedekah tersebut menjadi besar seperti gunung.” (HR. Bukhari, no. 1410 dan Muslim, no. 1014)Dalam riwayat lain disebutkan,
لاَ
يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا
اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ
أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ
“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil
kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut
dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia
membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal
gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014).Di sini disebutkan bersedekah dengan “‘adli tamroh” yaitu semisal satu kurma atau senilai dengan sebutir kurma.
Disebutkan pula “tsumma yurobbiha” yaitu membuatnya menjadi besar sampai berat dalam timbangan.
Al-faluwwu dalam hadits yang dimaksud adalah anak kuda yang lepas dari induknya.
Sedekah itu menjadi besar seperti gunung, maksudnya beratnya seperti gunung. Penyebutan tersebut punya maksud permisalan saja untuk menambah pemahaman.
Ringkasnya hadits di atas punya maksud tentang pahala sedekah walau dengan sebutir kurma akan dibalas dengan ganjaran seberat gunung. Namun ingat sedekah ini bisa berlipat pahalanya asalkan diambil dari usaha yang halal, bukan dari penghasilan yang haram.
Wallahu waliyyut taufiq, moga Allah beri taufik.
Referensi:
Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramdhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm. hlm. 53Sumber : https://rumaysho.com/16994-sedekah-dari-usaha-yang-halal.html
Belum ada Komentar untuk "Sedekah dari Usaha yang Halal"
Posting Komentar